Kumpulan Berita
Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, berkas perkara dugaan pidana makar dinyatakan lengkap pada hari ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri menyatakan, permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
Pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara, Yudi Syamhudi Suyudi ditangkap oleh Dit Tipidum Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Yudi Syamhudi Suyudi, pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Bareskrim Polri menangkap Yudi Syamhudi Suyudi seorang yang mengaku pendiri sekaligus Presiden Negara Rakyat Nusantara.
Publik kembali dibuat heboh dengan kemunculan Negara Rakyat Nusantara. Kelompok ini menginginkan agar NKRI segera dibubarkan.