Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.
Adapun laporan tersebut telah diserahkan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Kalbar.
Pernyataan Jokowi soal kampanye dan memihak di Pilpres menunai beragam tanggapan.
Ganjar menyebutkan agar tidak menjadi intimidasi terhadap pendukung pasangan calon tertentu.
Kondisi saat ini banyak intimidasi dan berbagai peristiwa ketidaknetralan yang terungkap di publik.
"Saya sangat mendukung langkah Kejaksaan untuk mengawasi netralisas internal Kejaksaan, maupun netralitas aparatur negara,” ujarnya
Aiman Witjaksono berhalangan hadir dalam pemanggilan Polda Metro Jaya pada Jumat 1 Desember 2023.
Pihaknya akan melaporkan tindakan tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).