Kumpulan Berita
Salah satu fasilitas umum yang terkena dampak dari PSBB pada masa pandemi Covid-19 adalah rumah ibadah.
Muhadjir mencontohkan, misalnya ada seorang penceramah positif corona tetapi ia tidak sadar. Lalu dia berceramah selama satu jam di ruang tertutup.
Di Kecamatan Serpong terdapat 10 pengajuan surat permohonan membuka masjid.
Aktivitas di rumah ibadah juga akan kembali diizinkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 451/1435-Bag.Kesra/2020.
Jamaah juga diwajibkan untuk selalu membersihkan diri dan mengenakan masker di lingkungan masjid.
Irfan Hakim bahagia mendengar kabar rumah ibadah akan dibuka di masa new normal.
Kebijakan membuka kembali tempat ibadah di tengah pandemi Covid-19 dinilai tergesa-gesa.
Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang.