Kumpulan Berita
Pemprov DKI hari ini kembali memberlakukan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.
AKBP Fahri Siregar membantah informasi yang beredar di masyarakat soal pemberlakukan denda bagi kendaraan roda empat.
Hari perdana perluasan penerapan sistem ganjil-genap di daerah Jakarta dan sekitarnya tercatat ada 941 pelanggar.