Kumpulan Berita
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 99 kasus narkotika selama periode Juli hingga 12 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20 perkara berkaitan dengan peredaran obat keras berbahaya yang semakin meresahkan masyarakat.
Satuan Reskrim Polsek Neglasari menangkap pria berinisial AF (26) atas dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Sabtu (8/8). AF diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol dan Hexymer.
Satresnarkoba Polres Bogor membongkar dua gudang penyimpanan Obat Keras Tertentu (OKT) di kawasan Rancabungur dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita lebih dari 1,03 juta butir obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan toko kosmetik di kawasan Jalan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu 30 Mei 2026. Penggerebekan dilakukan usai tempat itu dicurigai menjadi lokasi peredaran obat keras ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon, mengatakan polisi baru saja mengungkap peredaran obat keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di wilayah Kota Bekasi. Dua tersangka berinisial TM (26) dan SN (24) yang diduga menjadi pengedar obat-obatan golongan keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl pun diciduk.
Ketiga pelaku ditangkap di kawasan Kebagusan, Kemang, dan Cilandak.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 2.400 butir obat keras. Polisi menangkap tiga orang di dua lokasi berbeda.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Nurali Hambali memastikan pihaknya telah mengirim tim ke lokasi untuk menyelidiki dugaan adanya jual beli obat terlarang di kios tersebut.