Kumpulan Berita
Polri menyatakan bahwa jajaran kepolisian di tingkat pusat maupun daerah ikut mengawasi penyetopan penjualan obat jenis sirup
PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) dan anak perusahaan menegaskan tidak menggunakan bahan balku Etilen glycol dan dietilen glicol.
BPOM memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan dan pemusnahan sirup obat