Kumpulan Berita
Pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan
Pengalihan pengawasan dan pengaturan aset kripto, dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti), ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 2025
OJK) akan mulai mengambilalih fungsi pengawasan produk derivatif keuangan dari Bappebti pada 10 Januari 2025.