Kumpulan Berita
pinjol) legal, yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenal dengan mematuhi aturan ketat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat daftar terbaru perusahaan fintech lending yang telah berizin OJK.