Kumpulan Berita
Pasal mengenai pembunuhan berpotensi dikenakan terhadap pelaku karena adanya bukti luka akibat hantaman benda tumpul yang dialami oleh korban berdasarkan hasil visum.
Oleh karena itu para tersangka tak lagi bisa berkelit jika mereka tak melakukan pembunuhan pada korban.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahyu Yudhayana memastikan, bahwa persidangan untuk mengadili kedua tersangka ini akan dilaksanakan secara terbuka.
Keberadaan S kata Wira menjadi fokus utama penyelidikan. Namun anehnya, identitasnya masih didalami.
Namun rencana membawa korban ke safe house gagal karena tempatnya saat itu sedang digunakan orang lain.
Sementara MU dan DS berperan sebagai sopir. Keduanya bergantian menyetir mobil Fortuner lantaran aksi penganiayaan membuat kendaraan oleng.
Dia menuturkan, Serka N ditawari pekerjaan oleh JP untuk menjemput seseorang untuk dihadapkan ke bosnya, DH.
Kopda FH dan Serka N saat itu statusnya sedang dicari oleh kesatuannya karena tidak hadir tanpa izin.