Kumpulan Berita
Terdakwa Sertu Yalpin Tarjun dan Pratu Rian Hermawan selama penjara seumur hidup atas perkara membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
Anggota TNI berpangkat Kopda itu ditangkap dengan 1 orang warga sipil.
Oknum prajurit TNI AD ditangkap BNN Provinsi Banten terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram.