Kumpulan Berita
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Bina Marga Sidoarjo.
Majelis Hakim memvonis Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Bupati non-aktif Sidoarjo, Saiful Ilah.
Tim Penyidik KPK memeriksa Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin sebagai saksi di kantor polisi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Djoko Sartono.
Keduanya akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.