Kumpulan Berita
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dari penggeledahan tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkara.