Kumpulan Berita
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta.
Tamin Sukardi divonis enam tahun penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Penyesalan Tamin ini disampaikannya saat membaca pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Selain pidana penjara, Helpandi dituntut membayar denda Rp320 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Tamin Sukardi dijatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Endang lalu menghubungi Tamin yang masih di dalam tahanan untuk memberikan nama-nama hakim kepada paranormal Adi.
Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Hakim Ad-Hoc non-aktif Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.
Hakim non-aktif pada Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba didakwa menerima suap 150.000 Dolar Singapura dari pengusaha Tamin Sukardi.