Kumpulan Berita
Terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Menyatakan terdakwa Kock Meng telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Pengusaha Kock Meng didakwa menyuap Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.
Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di Organisasi Perangkat Daerah.
KPK kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni Kantor BPKAD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kantor Bappelitbang Kepri.
Dalam operasi penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan anggaran di kantor dinas tersebut.
Ketujuh saksi dari pihak swasta itu diperiksa terkait dugaan korupsi izin reklamasi dan gratifikasi Gubernur nonaktif Kepri.
KPK melayangkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk Pengusaha Kock Meng.