Kumpulan Berita
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Andra Y Agussalam merasa dizolimi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan BHS
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara dituntut tiga tahun penjara.
Dirkeu PT AP II Andra Y Agussalam bersaksi di sidang suap proyek BHS.
Endang mengaku mengetahui bahwa Darman memang memiliki utang ke Andra.
Kenapa Anda susah banget dicari? Apakah Anda mau melarikan diri atau gimana?
Andra menyatakan akan mengawal pekerjaan tersebut di tingkat PT AP II dan meminta agar Darman memberitahukan jika ada hambatan.
Hakim meyakini Taswin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan Darman Mappangara.