Kumpulan Berita
Undang-undang ini menjadi payung khusus yang mengatur pelindungan pekerja
Regulasi tersebut membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta mempersempit jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing
Regulasi tersebut juga memperketat penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), membatasi masa kerja kontrak
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah dan DPR menghapus sistem outsourcing dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan
Pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru diarahkan untuk memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, termasuk dalam aspek pengupahan.
Perubahan pengelolaan alih daya (outsourcing) saat ini menjadi sorotan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Di mana perubahan dunia kerja tersebut membuat industri alih daya perlu menyesuaikan cara menjalankan perannya.
Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services mengingatkan kembali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam proses dialog mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Buruh mengaku kecele atas pemberlakukan Permenaker No 7 Tahun 2026.