Kumpulan Berita
Buruh mengaku kecele atas pemberlakukan Permenaker No 7 Tahun 2026.
Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
IHSG dibuka melemah ke level 7.899 setelah demo buruh menuntut kenaikan UMP dan penghapusan outsourcing. Hampir seluruh sektor mengalami penurunan dengan transaksi awal mencapai Rp926 juta.
Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi nasional Hostum pada 28 Agustus 2025, menuntut penghapusan outsourcing, kenaikan upah, pembentukan satgas PHK, reformasi pajak, dan legislasi pro-pekerja. Aksi ini menjadi momentum penting menyuarakan aspirasi buruh.
Puluhan ribu buruh dari Jabodetabek dan berbagai provinsi akan menggelar aksi serentak pada 28 Agustus 2025. Tuntutan utama meliputi kenaikan upah, penghapusan outsourcing, pembentukan satgas PHK, reformasi pajak, dan legislasi pro-pekerja.
Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dan Istana Kepresidenan, menuntut kenaikan upah minimum 10,5%, penghapusan outsourcing, pembentukan satgas pencegahan PHK, reformasi pajak perburuhan, dan legislasi pro-pekerja. Aksi serentak ini diharapkan mendorong pemerintah untuk berpihak pada kesejahteraan buruh.
Presiden Prabowo Subianto mengkaji penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan buruh.