Kumpulan Berita

outsourcing


Hot Issue
10 October 2026

6 Fakta UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Pekerja

Undang-undang ini menjadi payung khusus yang mengatur pelindungan pekerja

Hot Issue
7 October 2026

UU Ketenagakerjaan Baru: Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun, Outsourcing Hanya 5 Bidang

Regulasi tersebut membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta mempersempit jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing

Hot Issue
6 October 2026

9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan dari Pekerja Digital hingga Outsourcing

Regulasi tersebut juga memperketat penggunaan tenaga alih daya (outsourcing), membatasi masa kerja kontrak

Hot Issue
9 September 2026

Serikat Buruh Minta Menaker Hapus Sistem Outsourcing 

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah dan DPR menghapus sistem outsourcing dalam rancangan undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan

Hot Issue
28 August 2026

RUU Ketenagakerjaan Baru Ditargetkan Rampung Oktober, Upah Layak hingga Outsourcing Jadi Sorotan 

Pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru diarahkan untuk memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, termasuk dalam aspek pengupahan.

Hot Issue
24 August 2026

Ketenagakerjaan Soroti Transformasi Industri Outsourcing di Era Digital

Perubahan pengelolaan alih daya (outsourcing) saat ini menjadi sorotan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Di mana perubahan dunia kerja tersebut membuat industri alih daya perlu menyesuaikan cara menjalankan perannya.

Hot Issue
3 July 2026

SP PLN Indonesia Power Services Desak Kemnaker soal Revisi Aturan Outsourcing

Serikat Pekerja (SP) PT PLN Indonesia Power Services mengingatkan kembali Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan dalam proses dialog mengenai revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Nasional
7 May 2026

Rampung Mediasi dengan Kemnaker, Buruh Kecewa soal Permenaker No 7/2026

Buruh mengaku kecele atas pemberlakukan Permenaker No 7 Tahun 2026.