Kumpulan Berita
Pembentukan regulasi ketenagakerjaan baru diarahkan untuk memperkuat pelindungan dan kesejahteraan pekerja/buruh, termasuk dalam aspek pengupahan.
Perubahan pengelolaan alih daya (outsourcing) saat ini menjadi sorotan di tengah perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Di mana perubahan dunia kerja tersebut membuat industri alih daya perlu menyesuaikan cara menjalankan perannya.
Said Iqbal memastikan pembahasan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pekerja alih daya (outsourcing) kini telah memasuki tahap finalisasi.
Buruh mengaku kecele atas pemberlakukan Permenaker No 7 Tahun 2026.
Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang. Aturan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya
IHSG dibuka melemah ke level 7.899 setelah demo buruh menuntut kenaikan UMP dan penghapusan outsourcing. Hampir seluruh sektor mengalami penurunan dengan transaksi awal mencapai Rp926 juta.
Puluhan ribu buruh akan menggelar aksi nasional Hostum pada 28 Agustus 2025, menuntut penghapusan outsourcing, kenaikan upah, pembentukan satgas PHK, reformasi pajak, dan legislasi pro-pekerja. Aksi ini menjadi momentum penting menyuarakan aspirasi buruh.