Kumpulan Berita
Bareskrim Polri dan Polda Jawa Tengah menggerebek rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dua tersangka pembuat ekstasi di Kota Semarang terancam hukuman maksimal pidana mati hingga 20 tahun penjara.
Pemberitahuan alias informasi palsu itu adalah manifes barang prekursor yang masuk dari luar negeri.
Pantauan di lokasi, sekira pukul 10.15 WIB pagi ini, beberapa polisi dari Polsek Pedurungan berada di sekitar TKP.