Kumpulan Berita
Apabila nilai jual alat berat mencapai Rp1 miliar, besaran pajak yang dihitung berdasarkan nilai tersebut mencapai Rp2 juta
Alat berat memiliki ketentuan pajak tersendiri melalui PAB.
Kepemilikan dan atau penguasaan alat berat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan operasional usaha, tetapi juga menimbulkan kewajiban perpajakan daerah. Kewajiban tersebut dikenakan melalui Pajak Alat Berat (PAB), yang diatur sebagai salah satu jenis pajak daerah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.