Kumpulan Berita
Wajib pajak di Jakarta dapat memanfaatkan skema pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 melalui mekanisme otomatis maupun pengajuan permohonan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan PBB-P2 Tahun 2026.
Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tak hanya terjadi di Pati. Beberapa daerah lain seperti Cirebon, Jombang, Semarang, dan Bone juga mengalami kenaikan signifikan, bahkan tembus 1000%. Penyesuaian NJOP jadi penyebab utama, memicu protes warga.
Kenaikan pajak tidak hanya berlaku di Pati, Jawa Tengah karena Kota Cirebon telah menetapkan naik 1.000 persen sejak 2024.