Kumpulan Berita
Masyarakat yang data Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dapat mengajukan pembetulan secara online.
Masyarakat yang mengalami perubahan kepemilikan properti diminta segera melakukan balik nama atau mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Insentif berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB pada 1 Juni hingga 31 Juli 2026.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB-P2 tahun 2026.
Pemprov DKI Jakarta resmi melanjutkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto buka suara soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pajak berkeadilan
Pemprovi DKI Jakarta terus mencari upaya untuk membuat Kota Jakarta menjadi lebih nyaman dan berkelanjutan.
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan pesan terkait meroketnya nilai pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah yang memicu demo besar-besaran.