Kumpulan Berita
Tito Karnvian meminta Kepala Daerah menggunakan diskresi dalam menetapkan pajak hiburan di bawah 40%
Airlangga Hartato mengungkapkan pemerintah sudah menyiapkan insentif fiskal bagi pelaku usaha di industri hiburan.
Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebesar 75%.
Kemenparekraf sudah sepakat untuk berbicara dengan asosiasi untuk membahas pajak barang dan jasa tertentu
Pajak hiburan yang naik dari 40% hingga 75% menjadi sorotan