Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa komitmen Indonesia untuk tidak mengenakan pajak layanan digital
Pemerintah Indonesia telah resmi menyetujui untuk tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak layanan digital (Digital Service Tax/DST) terhadap perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon hingga Netflix.
DJP Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp42,53 triliun hingga 30 September 2025
Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat Rp2,25 triliun dari pajak pertambahan nilai (PPN) perusahaan internasional
Korporasi global yang margin laba setidaknya 10% untuk membayar setidaknya 15% dari pendapatannya
Negara yang tergabung dalam G-20 bakal melakukaan koordinasi untuk menarik pajak digital.
Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atas pajak transaksi elektronik