Kumpulan Berita
Pemerintah Indonesia telah resmi menyetujui untuk tidak menarik Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak layanan digital (Digital Service Tax/DST) terhadap perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat seperti Google, Meta, Amazon hingga Netflix.
DJP Kemenkeu mencatat penerimaan sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun
Kementerian Keuangan telah menghimpun pajak pertambahan nilai (PPN) Rp16,24 triliun dari 151 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)
Perusahaan digital menghindari kewajiban membayar pajak dengan mengalihkan pusat perusahaannya ke Irlandia Utara
Korporasi global yang margin laba setidaknya 10% untuk membayar setidaknya 15% dari pendapatannya
Negara-negara G-7 sepakat mengenakan tarif minimum pajak bagi korporasi global setidaknya 15%
Negara yang tergabung dalam G-20 bakal melakukaan koordinasi untuk menarik pajak digital.
Kemenkeu menyatakan belum bisa menarik pajak digital dalam waktu dekat