Kumpulan Berita
Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak dikenai pajak
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa pendidikan atau sekolah
Pemerintah membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok (sembako) dalam skema Pajak Pertambahan Nilai