Kumpulan Berita
Purbaya sempat menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mengkaji secara objektif tuntutan dari aliansi serikat buruh tersebut.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membeberkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan restu terhadap rencana pembebasan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) hingga menjadi 0 persen guna mewujudkan asas keadilan bagi para buruh.
Pemerintah telah membuka peluang mengevaluasi aturan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima audiensi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal. Pertemuan itu membahas usulan penghapusan pajak JHT hingga evaluasi pajak THR dan pesangon.
Purbaya Yudhi Sadewa bertemu dengan Said Iqbal. Pertemuan ini membahas usulan penghapusan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penarikan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini disampaikannya setelah melangsungkan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026).
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan adanya iktikad baik dari pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan penarikan pajak atas Jaminan Hari Tua (JHT).
Potongan iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7?ri total upah bulanan
Purbaya dan Said Iqbal dijadwalkan makan siang bersama di Kantor Kementerian Keuangan pada besok Rabu (8/7/2026).