Kumpulan Berita
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberikan kemudahan melalui program pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB.
Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi administratif selama program tersebut masih berlaku.
Di DKI Jakarta, kendaraan bermotor listrik berbasis baterai mendapatkan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0 persen.
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Gerai Samsat yang hadir di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.
Masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui Gerai Samsat yang hadir di area PRJ.
Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak kendaraan bermotor melalui program penghapusan bunga keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).