Kumpulan Berita
Kebijakan perpajakan atas aset kripto perlu dipisahkan secara tegas dari penilaian keagamaan mengenai status syariah ekonomi digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan pajak transaksi kripto mencapai Rp1,96 triliun sepanjang 2022 hingga Februari 2026.