Kumpulan Berita
Purbaya menyampaikan, pemerintah ingin memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan pendapatannya untuk konsumsi.
Penundaan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tersebut dinilai sebagai langkah penyesuaian jadwal
Keputusan tersebut sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Adapun idEA berharap DJP memberikan dukungan melalui penyediaan kanal informasi operasional, seperti help desk maupun panduan teknis
DJP mempertimbangkan keandalan infrastruktur sistem teknologi, volume transaksi harian, serta kapasitas manajemen administrasi