Kumpulan Berita
Undang-Undang (UU) telah mengatur terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen.
Pengenaan pajak padel mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, semua permainan dan hiburan berbayar termasuk olahraga kekinian padel terkena pajak. Hal itu merespons polemik olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%.
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan soal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% pada olahraga padel
Pramono pun heran wacana itu sudah membuat heboh setengah mati padahal belum ditandatangani.
Viral main padel menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian.