Kumpulan Berita
Sri Mulyani bebaskan PPN atas kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya untuk Kemenhan dan TNI melalui PMK Nomor 61 Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025. Tujuannya mendukung kesiapan alat pertahanan hewan khusus.
PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%.
Daftar barang mewah yang kena tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tetap berlaku pada 2025.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tetap diterapkan pada 1 Januari 2025.
Pemerintah berencana mengumumkan sejumlah kebijakan fiskal pada minggu depan, termasuk keputusan mengenai kenaikan PPN 12%.
Instrumen penting dalam sistem perpajakan Indonesia ini akan diputuskan Presiden Prabowo