Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa.
Pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, voucher, kartu perdana dan token listrik yang berlaku mulai 1 Februari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan baru dalam hal perpajakan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memungut pajak dari setiap penjualan pulsa dan kartu perdana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana,
Pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher.
Pemberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.