Kumpulan Berita
Pemerintah menghadirkan layanan E-Reklame sebagai sistem pengurusan Pajak Reklame berbasis daring untuk mendorong kemudahan berusaha, dengan menyediakan proses administrasi yang cepat, transparan, dan praktis bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha, sehingga pengajuan hingga penyelesaian kewajiban pajak dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pelayanan.
Pemprov DKI Jakarta siap hadir untuk warga dalam memberikan potongan dan pembebasan Pajak Reklame.
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Kepgub Nomor 870 Tahun 2025.
Penyelenggaraan atas reklame ini sekarang dikenakan pajak reklame. Salah satu contoh reklame adalah reklame nama pengenal usaha atau profesi.
Pajak reklame di Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pelebaran jalan di sana mencapai sekira 6 meter.