Kumpulan Berita
Kementerian Keuangan mulai menerapkan pajak untuk rokok elektrik di samping cukai rokok konvensional mulai 1 Januari 2024.
Pajak rokok elektrik diterapkan sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Pemerintah berlakukan pajak sebesar 10 persen per 1 Januari 2024 .
Pajak Rokok yang dimaksud dalam PMK ini termasuk pajak rokok elektrik dan mulai berlaku 1 Januari 2024.