Kumpulan Berita
Meidy Katrin Lengkey menyatakan rencana kenaikan tarif royalti tambang akan menambah beban operasional para pengusaha.
Kemenkeu menurunkan tarif efektif PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima WP OP dari 15% jumlah bruto royalti menjadi 6%.