Kumpulan Berita
Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan tidak dikenakan pajak
Sri Mulyani menegaskan sembako, jasa kesehatan dan jasa pendidikan tidak dikenai pajak
Pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga sekolah.
Sri Mulyani Indrawati menegaskan pengenaan pajak atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan
Pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) jasa pendidikan atau sekolah
Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah.
Reformasi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) multitarif menimbulkan pro dan kontra
Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) segera diperluas, salah satunya pada jasa layanan sosial, seperti jasa layanan panti asuhan