Kumpulan Berita
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan baru dalam hal perpajakan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2021.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, kartu perdana,
Pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa/kartu perdana, token, dan voucher.
Pemberlakukan pemungutan PPN dan PPh untuk penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
Sri Mulyani memastikan tidak ada kenaikan harga pulsa hingga token listrik
Kemenkeu bakal menerbitkan peraturan untuk kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan pajak pertambahan nilai