Kumpulan Berita
Otoritas Jasa Keuangan melaporkan sejak periode Januari - Oktober 2026 telah menjatuhkan sebanyak 216 sanksi terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. Termasuk penjatuhan denda administratif senilai Rp2,23 triliun pada periode tersebut
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan memberikan ruang bagi praktik manipulatif di pasar modal Indonesia. Penegakan hukum disebut akan terus diperkuat untuk menjaga integritas pasar sekaligus melindungi investor di tengah meningkatnya jumlah masyarakat yang berinvestasi di pasar modal.
BEI menegaskan serius dalam membenahi pasar modal, terutama dari sisi transparansi, likuiditas, dan efektivitas pengawasan perdagangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 10 tahun kepada Lianiwati.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di industri pasar modal.
Kemenkeu memiliki peran sebagai perumus kebijakan (policymaker), sedangkan BEI bertindak sebagai penyelenggara perdagangan di pasar modal
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, keterbukaan informasi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat transparansi pasar modal domestik.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menentukan mekanisme penindakan terhadap indikasi pelanggaran di pasar modal.