Kumpulan Berita
Riswandono mengatakan Sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur itu pun dipastikan akan dihelat secara terbuka untuk umum
Penetapan jadwal dilakukan selepas penyerahan berkas perkara oleh Oditurat Militer II-07 pada Senin kemarin
Pasal tersebut, kata Hotman, diterapkan karena oknum Paspampres itu sempat meminta tebusan Rp50 juta.
Irsyad menjelaskan, harus ada pendalaman atas motif lain di luar uang tebusan yang diminta ketiga oknum TNI tersebut
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku prihatin dan bakal mengawal kasus tiga oknum TNI