Kumpulan Berita
Paulus Tannos pun tetap ditahan.
Pemerintah optimistis ekstradisi akan berjalan lancar.
Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menyebut, kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Paulus Tannos tidak dapat diselesaikan lewat kebijakan Police to Police.
Batas akhir proses ektradisi buronan Paulus Tannos menyisakan waktu satu pekan lagi, atau pada Senin (3/3/2025). KPK pun menyatakan sudah melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan untuk membawa pulang buronan kasus e-KTP itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Paulus Tannos sedang menggugat penangkapan sementara atau provisional arrest usai tertangkap di Singapura pada pengadilan setempat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menemui buronannya, Paulus Tannos usai tertangkap di Singapura.