Kumpulan Berita
Di balik kemudahannya, layanan valet parking ternyata termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.
Setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10?ri biaya parkir valet yang harus dibayar.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendefinisikan jasa parkir sebagai jasa penyedia atau penyelenggara tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
mari mengulik lebih mendalam, apa itu perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir.