Kumpulan Berita
7 cara menghasilkan banyak uang meskipun sedang tidur
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sejumlah platform fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan main baru bagi fintech P2P Lending khusus syariah.
fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 151 perusahaan.
Masyarakat yang membutuhkan pinjaman ke fintech lending untuk memastikan legalitasnya supaya tidak tertipu.
Ada beberapa modus yang dilakukan oleh pelaku investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal kepada masyarakat.
120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Investasi bisa menjadi sesuatu hal cukup membingungkan bagi sebagian orang.