Kumpulan Berita
Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini tentang Perubahan.
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 tahun ini.
Pemerintah akan memberikan THR PNS dan gaji ke-13 tahun ini.
12 daerah sudah menganggarkan dan 12 daerah lainnya belum menganggarkan jaminan sosial bagi tenaga non ASN.