Kumpulan Berita
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.
BKN menekankan komitmen dalam memastikan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilu 2024
Mengintip Harta Kekayaan Sekdaprov Jatim Adhy Karyono
meminta kepada 48 penjabat Kepala Daerah yang bertugas menggantikan para kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya
SE 365/21 itu berisikan larangan kepada kepala daerah mengeluarkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Berikut sejumlah fakta menarik terkait pernyataan Jokowi tersebut: