Kumpulan Berita
Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker untuk terus mengusut.
Kemnaker mengecam keras apabila isu soal syarat staycation oleh perusahaan sebelum memperpanjang kontrak karyawan.
Adapun kedua PP direvisi, PP Nomor 35 Tahun 2021 dan PP Nomor 36 tentang Pengupahan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan terkait aturan uang kompensasi untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan terkait aturan uang kompensasi untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mendapat uang kompensasi saat kontraknya berakhir.
Istilah PKWT sudah sering muncul saat membahas tentang dunia kerja.
Perusahaan di Indonesia mayoritas menetapkan sistem perjanjian kerja atau biasa disebut kontrak kerja