Kumpulan Berita
Pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama di tahun 2026. Bagaimana aturan mainnya bagi pekerja swasta? Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan SKB Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PANRB. Cuti bersifat fakultatif dan diatur kesepakatan perusahaan dan pekerja.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama HUT RI ke-80. PNS menikmati cuti tanpa mengurangi hak tahunan, sementara pekerja swasta bersifat opsional dan berpotensi mengurangi jatah cuti. Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warganet.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.