Kumpulan Berita
Penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta dimulai hari ini, Senin 16 Maret 2026 jelang Lebaran 2026.
PNS dan pekerja swasta tidak perlu pergi ke kantor saat libur Lebaran, bahkan bisa mudik lebih awal. Hal ini setelah pemerintah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA)
Apakah karyawan resign masih berhak dapat THR? Ini hitungannya. Karyawan menantikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran 2026.
Pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama di tahun 2026. Bagaimana aturan mainnya bagi pekerja swasta? Simak penjelasan lengkapnya berdasarkan SKB Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PANRB. Cuti bersifat fakultatif dan diatur kesepakatan perusahaan dan pekerja.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama HUT RI ke-80. PNS menikmati cuti tanpa mengurangi hak tahunan, sementara pekerja swasta bersifat opsional dan berpotensi mengurangi jatah cuti. Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warganet.
Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.