Kumpulan Berita
Jokowi) secara resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu
Istirahat setelah melahirkan merupakan salah satu hak yang masih diperjuangkan oleh para pekerja perempuan di Indonesia.