Kumpulan Berita
Indik menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan yang dialami korban A (12) itu pertama kali terjadi pada Minggu 24 September 2024, sekitar pukul 20.30 di areal perladangan karet.
Pengadilan Negeri (PN) Lahat memvonis dua pelaku pemerkosaan pelajar berinisial AAP (17) hanya dengan hukuman 10 bulan penjara.
Berawal dari kenalan di media sosial (Medsos) seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.