Kumpulan Berita
Barang bukti yang berkaitan dengan Nurhayati akan digunakan untuk mengungkap keterlibatan tersangka Supriyadi.
Polri menyatakan kasus dugaan korupsi dana desa yang menimpa Nurhayati menjadi bahan evaluasi.
Kejaksaan resmi menghentikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Urusan Keuangan atau Bendahara Desa Citemu
Polisi diminta segera melimpahkan tahap II terkait penyetopan status tersangka Nurhayati.
Kades Citemu tetap dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Mahfud MD menyebut, status tersangka Nurhayati pelapor kasus korupsi dana desa tidak dilanjutkan.
Pencarian informasi tersebut dengan menerjunkan tim dari Direktorat Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah II yang meliputi daerah Jawa Barat.
Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos, namun sebagai saksi.