Kumpulan Berita
Pemkot Bekasi akan melakukan karantina selama lima hari bagi warganya yang kedatapan mudik lebaran.
Pemerintah juga menetapkan tiga tahapan larangan mudik tersebut.
Petugas menemukan dua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang sedang menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya.
PT Angkasa Pura I (Persero) siap mengimplementasikan aturan perjalanan udara pada masa menjelang dan pascalarangan mudik 2021
Pemerintah melarang masyarakat pergi mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang
Pemprov DKI Jakarta juga menunggu arahan pemerintah pusat soal aturan pembukaan sektor pariwisata selama Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
Bus-bus berjejer rapi di jalur trayek masing-masing tampak kosong tanpa penumpang.
Pelarangan itu disebabkan karena belum dikendalikannya pandemi Covid-19