Kumpulan Berita
Jika melanggar ganjil-genap, mobil berpelat dinas kode ZZ tetap harus ditilang.
Polisi sudah menyiapkan kode khusus bagi pengendara yang diperbolehkan menggunakan plat nomor tersebut.
penyetopan penggunaan pelat 'sakti' tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.